puskmacan1@gmail.com

|

08112634499

Tubuh sehat awal kesuksesan

DSSJ (Desa Siaga Sehat Jiwa)

Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang, baik secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut dapat menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan mampu bekerja secara produktif (Kemenkumham, 2014). Salah satu masalah utama dalam kesehatan yaitu gangguan jiwa (Surtini, 2017). Gangguan jiwa juga dapat diartikan sebagai adanya perilaku individu yang menyimpang seperti distress, disfungsi, dan menurunnya kualitas hidup yang dapat menyebabkan gangguan kejiwaan (Stuart. G.W, 2016).

Masalah kesehatan jiwa telah menjadi masalah kesehatan yang belum terselesaikan di tengah-tengah masyarakat, baik di tingkat global maupun nasional. Terlebih di masa pandemi COVID-19, permasalahan kesehatan jiwa akan semakin berat untuk diselesaikan. Dampak dari pandemi COVID-19 ini tidak hanya terhadap kesehatan fisik saja, namun juga berdampak terhadap kesehatan jiwa dari jutaan orang, baik yang terpapar langsung oleh virus maupun pada orang yang tidak terpapar.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi. Selain itu berdasarkan Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri pertahun sebanyak 1.800 orang atau setiap hari ada 5 orang melakukan bunuh diri, serta 47,7% korban bunuh diri adalah pada usia 10-39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif. Untuk saat ini Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk, artinya sekitar 20% populasi di Indonesia itu mempunyai potensi-potensi masalah gangguan jiwa.

Permasalahan mendasar adalah sampai saat ini belum semua provinsi mempunyai rumah sakit jiwa sehingga tidak semua orang dengan masalah gangguan jiwa mendapatkan pengobatan yang seharusnya. Kendala lainnya adalah terbatasnya sarana prasarana dan tingginya beban akibat masalah gangguan jiwa. Masalah sumber daya manusia profesional untuk tenaga kesehatan jiwa juga masih sangat kurang, karena sampai hari ini jumlah psikiater sebagai tenaga profesional untuk pelayanan kesehatan jiwa hanya mempunyai 1.053 orang. Artinya, satu psikiater melayani sekitar 250 ribu penduduk. Tak hanya itu, masalah kesehatan jiwa di Indonesia juga terkendala stigma dan diskriminasi.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakatyaitu pelayanan yang diberikan secara menyeluruh maupun terpadu kepada masyarakat, dengan kata lain puskesmas bertanggungjawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya. Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan : promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative (Kemenkes, 2017). Dalam pemberian pelayanan kesehatan jiwa yang ada di Puskesmas salah satunya yaitu dengan diadakannya program Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ). Persiapan pembentukan program DSSJ meliputi pemilihan desa, sosialisasi ke tokoh masyarakat, pemilihan calon kader kesehatan jiwa, deteksi dini, pelatihan kader kesehatan jiwa, pelaksanaan kader kesehatan jiwa, monitoring dan evaluasi dari persiapan program DSSJ. Program DSSJ juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya gangguan jiwa dan meningkatkan adanya kesadaran akan terjadinya gangguan jiwa yang ada di masyarakat.

Program DSSJ menjadikan masyarakat dan keluarga berperan secara aktif dalam upaya pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa berbasis masyarakat, dan menjaga apabila masyarakat yang masih sehat dijaga agar tetap terjaga kesehatannya, pada kelompok berisiko diupayakan menjadi kelompok sehat, dan kelompok sakit diupayakan mendapatkan pelayanan kesehatan sehingga menjadi pribadi yang mandiri dan produktif. Untuk meningkatkan produktifitas, Program DSSJ dapat di isi dengan kegiatan senam yang diikuti oleh penderita gangguan jiwa, terapi aktivitas kelompok (TAK), materi penyuluhan yang diberikan oleh psikiater atau petugas kesehatan lainnya yang berisi tentang manfaat kontrol ke fasilitas kesehatan, bagaimana memahami kekambuhan pada penderita gangguan jiwa, penanganan pada penderita gangguan jiwa yang mendapatkan kontrol gratis dari Puskesmas, serta pelayanan pengobatan lanjutan ke RSJ. dr. Zainal Arifin, Surakarta.

Secara umum, kami melakukan pendampingan kepada ODGJ dan keluarganya, masyarakat dan pemerintah terkait melalui:

  • Kunjungan rumah
  • Terapi Aktivitas Kelompok bagi ODGJ
  • Support Help Group atau kelompok swabantu bagi keluarga atau pendamping ODGJ
  • Pendampingan kepada ODGJ untuk mengakses layanan kesehatan, meningkatkan keterampilan dan aktivitas produktif
  • Edukasi kepada keluarga atau pendamping ODGJ mengenai kesehatan jiwa
  • Sosialisasi isu kesehatan jiwa kepada masyarakat
  • Peningkatan kapasitas kader kesehatan jiwa dan petugas kesehatan di Puskesmas
  • Pembentukan sistem untuk pemberian layanan kepada ODGJ dari beberapa stakeholder terkait

Panduan untuk pelaksanaan Inovasi DSSJ bisa di klik Link berikut : 

https://drive.google.com/drive/folders/1lcQxOmbxCqCXrIj4Pjgo-ilrwCGmljDk?usp=sharing

 

PUSKESMAS
SAMBUNGMACAN I

Tubuh sehat awal kesuksesan

Follow Us
Contact Us

Jl. Raya Timur KM 11 Sambungmacan

08112634499

puskmacan1@gmail.com

Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.